Oleh: Thoriq Tri Prabowo
Pentingnya
pendidikan untuk mencetak sumber daya manusia yang berkualitas, yang tentunya
untuk mensejahterakan masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003
yang mengamanatkan perihal sistem pendidikan nasional bagi seluruh masyarakat
Indonesia. Undang-Undang tersebut juga menjelaskan bahwa wajb belajar merupakan
tanggung jawab Negara melalui lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah,
maupun masyarakat.
Pemerintah
dan pemerintah daerah juga harus menjamin mutu dari pendidikan gratis tersebut.
Namun ketentuan UU yang berpihak kepada kepentingan rakyat itu belum mampu
sepenuhnya direalisasikan. Banyak sekolah yang membebaskan seluruh biaya
pendidikan siswanya, tetapi tidak sedikit pula yang masih memungut sumbangan
dalam berbagai bentuk.
Sebagian
masyarakat menganggap bahwa sekolah murah tetapi bermutu hanyalah sebuah
retorika semata. Mungkinkah retorika itu terjadi?. Ya. Mungkin terjadi, meski
kemungkinan sangat kecil. Dengan pemanfaatan BOS sebagai penopang seluruh biaya
operasional sekolah, seperti pembelian buku pelajaran untuk para siswa. Dengan
pembelian buku pelajaran seperti itu setidaknya tidak membebani siswa untuk mengeluarkan
uang lebih guna membeli buku.