Jumat, 08 Maret 2013

Sudah Layakkah Perpustakaan Kita?

Oleh: Thoriq Tri Prabowo

Perpustakaan merupakan lembaga non profit, yaitu sebuah lembaga yang tujuan utamanya bukan meraih keuntungan dari jasa yang diberikan. Perpustakaan tidak akan memungut biaya dari jasa dan layanan yang diberikannya. Cukup dengan hanya menjadi anggota pengguna bisa mengakses berjuta informasi yang kita inginkan. Sesuai dengan tujuan awalnya yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, perpustakaan dituntut melayani pengguna dengan prima.
Namun, kenyataan yang ada tidak demikian. Banyak perpustakaan yang lebih mirip dengan gudang ketimbang dengan perpusstakaan itu sendiri. Banyak debu dimana-mana, rak-rak kayu yang mulai rapuh, kursi-kursi bekas, lemari kartu katalog yang mulai ditinggalkan karena dirasa kurang memenuhi kebutuhan pengguna yang mobilitasnya sangat padat, dan masih banyak lagi kondisi yang sangat memprihatinkan dari perpustakaan-perpustakaan negeri ini.
Bagaimana perpustakaan akan menjalankan progam mencerdasakan kehidupan bangsa-nya jika kondisinya demikian?. Perpustakaan perlu berbenah untuk menggapai mimpinya. Perpustakaan di sebuah instansi hingga sekarang ibarat anak tiri yang kurang diperhatikan keberadaannya. Yang padahal perpustakaan adalah elemen pokok untuk mengembangkaan pengetahuan lewat layanan informasi yang ditawarkannya. Pemimpin-pemimpin dan semua eleman masyarakat Indonesia perlu mengetahui tujuan dan kegiatan dalam perpustakaan. Perlu ada pemahaman terhadap eksistensi perpustakaan agar keilmuan di negeri ini berkembang.

Banyak hal yang harus dikoreksi dari perpustakaan kita. Kondisi yang ada tidak sepadan dengan amanat berat yang perpustakaan emban yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Perpustakaan memerlukan sarana yang memadai bahkan jika perlu memiliki fasilitas yang lebih dari yang lainnya mengingat tugas beratnya. Perpustakaan juga membutuhkan sosok pemimpin yang tegas peduli terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan perpustakaan. Dengan begitu perpustakaan akan bisa menjalankan kegiatannya secara baik. Masyarakatpun tentu akan lebih nyaman menggunakan dan memanfaatkan fasilitas yang ada di perpustakaan sebagai sarana memperoleh informasi.
Tidak berlebihan rasanya jika perpustakaan memiliki kelengkapan sarana dan administratif yang lebih. Minimal sesuai standar, yaitu standar dari segi koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga pengelola, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan, seperti yang disebutkan dalam pasal 11 mengenai standar nasional perpustakaan UU Perpustakaan No. 43 Tahun 2007. Karena standar tentu sudah diracik sedemikian rupa oleh yang berwenang dengan pertimbangan matang demi meningkatkan kualitas pelayanan perpustakaan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar